Sabtu, 14 November 2009

foto-foto kita : artikel 5

Kamis, 02 Juli 2009

KOMPASINA 8: Managemen Waktu Berkolerasi dengan Sukses

Managemen Waktu Berkolerasi dengan Sukses
Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 27 Mei 2009 - Dibaca 72 Kali -

Orang yang bisa mengatur waktu biasanya sukses dalam bekerja atau berbisnis. Terlalu sering menggangap remeh suatu persoalan atau menunda- nunda suatu pekerjaan awal terhambatnya kesuksesan. Pekerjaan yang dikerjakan pun hasilnya jadi tidak maksimal atau tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, karena dikerjakan dengan buru-buru. Managemen waktu sangat dibutuhkan bagi mereka yang memiliki mobilitas pekerjaan yang tinggi.Agar bisa mengatur waktu dengan baik, tidak ada salahnya anda perhatikan tips berikut ini:

1. Atur jadwal kerja. Ini untuk mengingatkan kita akan semua aktivitas yang akan kita kerjakan. Dengan adanya daftar kita akan tahu kapan batas waktunya (deadline).

2. Deadline kerap membuat orang menjadi tegang dan stess. Usahakan agar mengerjakan pekerjaan dengan tenang dan fokus, sehingga hasilnya pun bagus.

3. Sediakan waktu ekstra sekitar 30 menit dalam mengerjakan pekerjaan kantor.
Jika ini yang anda lakukan, maka anda akan menjadi lebih maju.

4. Sisihkan waktu untuk tubuh anda agar tetap sehat dan bugar. Kondisi tubuh yang sehat sangat baik dalam menjalankan aktivitas yang padat.

5. Luangkan waktu 30 menit sesibuk apapun anda bekerja di kantor untuk meningkatkan diri di rumah, misalnya belajar. Hal ini bagus untuk menambah wawasan di luar materi pekerjaan.

6. Tulis lima ide yang berhubungan dengan pekerjaan anda setiap hari. Dengan membiasakan diri menggunakan imajinatif kreatif berarti kesuksesan anda sudah di depan mata.

7. Buat analisis diri dan prestasi apa yang sudah dicapai. Dengan begitu anda tahu berapa persen misi yang telah anda capai.

Tags: , , , , , ,

Public Blog Kompasiana» Blog Archive » Managemen Waktu Berkolerasi ...

Managemen Waktu Berkolerasi dengan Sukses; Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 27 Mei 2009 - Dibaca 67 Kali -. Orang yang bisa mengatur waktu biasanya sukses dalam ...
public.kompasiana.com/.../managemen-waktu-berkolerasi-dengan-sukses/

KOMPASINA 7 : Seluk-Beluk Kanker Serviks

Seluk-Beluk Kanker Serviks
Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 215 Kali -

Apa itu Kanker Serviks (kanker leher rahim)? Kanker serviks (kanker leher rahim) adalah tumbuhnya sel-sel tidak normal pada leher rahim. Kanker serviks merupakan kanker yang sering dijumpai di Indonesia baik di antara kanker pada perempuan dan pada semua jenis kanker.

Kejadiannya hampir 27% di antara penyakit kanker di Indonesia. Namun demikian lebih dari 70% penderita datang memeriksakan diri dalam stadium lanjut, sehingga banyak menyebabkan kematian karena terlambat ditemukan dan diobati.

Di mana Letak Leher Rahim? Leher rahim adalah bagian bawah rahim yang menonjol ke dalam kelamin wanita. Di tempat ini sering terjadi kanker yang disebut kanker serviks. Bagaimana Gejalanya? Kanker serviks pada stadium dini sering tidak menunjukkan gejala atau tanda-tandanya yang khas, bahkan tidak ada gejala sama sekali.

Gejala yang sering timbul pada stadium lanjut antara lain adalah:

*Pendarahan sesudah melakukan hubungan intim.
*Keluar keputihan atau cairan encer dari kelamin wanita.
*Pendarahan sesudah mati haid (menopause).
*Pada tahap lanjut dapat keluar cairan kekuning-kuningan, berbau atau bercampur darah, nyeri panggul atau tidak dapat buang air kecil.

Apakah penyebabnya? Lebih dari 95 % kanker serviks berkaitan erat dengan infeksi HPV (Human Papiloma Virus) yang dapat ditularkan melalui aktivitas seksual. Saat ini sudah terdapat vaksin untuk mencegah infeksi HPV khususnya tipe 16 dan tipe 18 yang diperkirakan menjadi penyebab 70% kasus kanker serviks di Asia.

Apa saja yang menjadi faktor resikonya? Beberapa faktor risiko terkena kanker serviks antara lain:

*Mulai melakukan hubungan seksual pada usia muda.
*Sering berganti-ganti pasangan seksual.
*Sering menderita infeksi di daerah kelamin.
*Melahirkan banyak anak.
*Kebiasaan merokok (risiko dua kali lebih besar).
*Defisiensi vitamin A, C, E.
Kanker Serviks Tahap Dini/Tahap Pra Kanker

Kanker serviks dapat dikenali pada tahap pra kanker, yaitu dengan cara melakukan antara lain pemeriksaan SKRINING, artinya melakukan pemeriksaan tanpa menunggu keluhan. Beberapa medote skrining telah dikenal, yaitu antara lain: PAP SMEAR dan IVA. PAP SMEAR Kanker serviks dimulai dari tahap pra kanker. Jika kanker dapat ditemukan pada tahap awal ini, akan dapat disembuhkan dengan sempurna.

Pemeriksaan PAP SMEAR Adalah cara untuk mendeteksi dini kanker serviks. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cepat, tidak sakit dengan biaya yang relatif terjangkau dan hasilnya akurat. Kapan melakukannya? Pemeriksaan PAP SMEAR dilakukan kapan saja, kecuali pada masa haid atau sesudah petunjuk dokter. Bagi perempuan yang sudah menikah atau sudah melakukan hubungan seksual, lakukanlah pemeriksaan PAP SMEAR setahun sekali. Segera mungkin melakukan pemeriksaan PAP SMEAR dan jangan menunggu sampai timbul gejala.

Bagaimana pemeriksaan dilakukan? Pemeriksaan PAP SMEAR dilakukan di atas kursi periksa kandungan oleh dokter atau bidan yang sudah dilatih, dengan menggunakan alat untuk membantu membuka kelamin wanita. Ujung leher diusap dengan spatula untuk mengambil cairan yang mengandung sel-sel dinding leher rahim. Usapan ini kemudian diperiksa jenis sel-selnya di bawah mikrosop. Apabila hasil pemeriksaan posirif (terdapat sel-sel yang tidak normal), harus segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengobatan oleh dokter ahli kandungan.

IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat) yaitu pemeriksaan leher rahim dengan cara melihat langsung leher rahim setelah memulas leher rahim dengan larutan asam asetat 3-5 %. Bila setelah pulasan asam asetat 3-5% ada perubahan warna, yaitu tampak bercak putih, maka kemungkinan ada kelainan tahap pra kanker serviks.

Dimana pemeriksaan dapat dilakukan? Pemeriksaan PAP SMEAR/IVA dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti : rumah sakit, rumah bersalin, pusat atau klinik deteksi dini kanker, praktek dokter spesialis kandungan, puskesmas, praktek dokter umum dan bidan yang telah mempunyai peralatan untuk melakukan pemeriksaan PAP SMEAR.

Vaksin HPV lebih dari 95 % kanker serviks berkaitan erat dengan infeksi HPV (Human Papilloma Virus) yang dapat ditularkan melalui aktivitas seksual. Saat ini sudah ada vaksin untuk mencegah infeksi HPV khususnya tipe 16 dan 18 yang diperkirakan menjadi penyebab 70% kasus kanker serviks di Asia. Pencegahan dilakukan dengan mengurangi faktor resiko serta dengan melakukan vaksinasi HPV khususnya tipe 16 dan 18.

Pesan yang perlu diingat:

*Untuk melakukan skrining kanker serviks, jangan sampai menunggu adanya keluhan.
*Datanglah ke tempat periksa untuk pemeriksaan PAP SMEAR/IVA.
*Jika ditemukan kelainan pra kanker ikutilah pesan petugas/dokter. Apabila perlu pengobatan, jangan ditunda. Karena pada tahap ini tingkat kesembuhannya hampir 100%.

Tags: , , , , , , , , , ,

Public Blog Kompasiana» Blog Archive » Seluk-Beluk Kanker Serviks

Seluk-Beluk Kanker Serviks; Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 189 Kali -. Apa itu Kanker Serviks (kanker leher rahim)? ...
public.kompasiana.com/2009/05/26/seluk-beluk-kanker-serviks/

KOMPASINA 6 : Detik Menegangkan:Rencana Kudeta Prabowo

Detik Menegangkan: Rencana Kudeta Prabowo
Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 223 Kali -

”Pak Sintong, apa benar waktu itu suasana tegang sekali?” tanya wartawan kepada Sintong. Tapi, Sesdalopbang pada masa peralihan dari Soeharto ke Habibie itu hanya menjawab dengan senyuman. ”Sudahlah, baca saja. Di situ jelas kan,” ujar Sintong seraya beranjak dari tempat duduknya, kendati berbagai pertanyaan terus menghujani.

Di tengah resepsi yang dihadiri sekitar 2.000 orang itu, Sintong yang menjadi ”orang dekat” selama BJ Habibie menjabat presiden, memang menjadi bintang. Apalagi dalam buku itu dia disebut-sebut sebagai salah seorang yang menjadi saksi pertemuan sesuai Habibie memecat Prabowo dari jabatan Pangkostrad. Apalagi kabar yang beredar sudah keburu menuduh bahwa Prabowo tidak terima atas keputusan itu. Dan, kebetulan pada bukunya, Habibie dengan jelas-jelas menuliskan isi pertemuan itu.

Dalam buku yang dipersiapkan Habibie selama setahun itu, memang terasa sekali suasana ketegangan yang melingkupi pertemuan Habibie-Prabowo. Bahkan, dalam buku setebal 549 halaman, suasana mencekam itu gamblang sekali dipaparkan oleh Habibie dengan memakan cukup banyak halaman. Habibie memang mengaku bahwa niat Prabowo untuk melindunginya adalah tulus, jujur, dan tepat. Namun, kebimbangan untuk menemui salah seorang putra begawan ekonomi, Soemitro Djojohadikusumo, saat itu jelas sekali menyergap perasaannya: Apakah perlu saya bertemu? Apa gunanya bertemu? Letjen Prabowo adalah menantu Presiden Soeharto. Pak Harto baru 24 jam meletakkan jabatannya. (hal 95)

Kegamangan Habibie berlanjut hingga menjelang acara pertemuan. Menurut dia, siapa saja yang menghadap presiden tidak diperkenankan membawa senjata: Tentunya itu berlaku pula untuk Panglima Kostrad. Namun, bagaimana halnya dengan menantu Pak Harto? Apakah Prabowo akan juga diperiksa? Apakah pengawal itu berani? (hal 95).

Adanya pernyataan ini memang sedikit menguak spekulasi yang berkembang mengenai peristiwa itu. Bahkan, sempat disebut-sebut saat itu akan terjadi kudeta segala. Nah, posisi Sintong dalam hal ini menjadi penting karena dia adalah salah seorang yang terlibat dalam pertemuan itu.

Habibie menulis, sebenarnya ia sangat dekat dengan Prabowo (alinea keempat, hal 101). Bahkan, Prabowo mengidolakan dirinya. Ia pun mengaku merasa jengah dengan desakan Prabowo yang ingin eksklusif menemuinya. Sebab, sebelumnya Habibie sudah sepakat dengan Menhankam/Pangab Wiranto bahwa setiap ada anggota ABRI yang ingin menemuinya, harus seizin atau sepengetahuan Pangab. Dan, setelah Prabowo masuk ke ruangannya dan melihatnya tanpa membawa senjata, Habibie pun merasa puas. ”Hal ini berarti pemberian ‘eksklusivitas’ kepada Prabowo tidak dilaksanakan lagi,” tulis Habibie di halaman 101.

Dialog antara keduanya pun segera terjadi dan dilakukan dalam bahasa Inggris, hal (101-102): “Ini penghinaan bagi keluarga saya dan keluarga mertua saya Presiden Soeharto. Anda telah memecat saya sebagai Pangkostrad.”

Habibie menjawab, “Anda tidak dipecat, tapi jabatan Anda diganti.”

Prabowo balik bertanya, ”Mengapa?”

Habibie kemudian menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari Pangab bahwa ada gerakan pasukan Kostrad menuju Jakarta, Kuningan, dan Istana Negara.

“Saya bermaksud mengamankan presiden,” kata Prabowo.

“Itu adalah tugas Pasukan Pengamanan Presiden yang bertanggung jawab langsung pada Pangab dan bukan tugas Anda,” jawab Habibie.

“Presiden apa Anda? Anda naif?” jawab Prabowo dengan nada marah.

“’Masa bodoh, saya presiden dan harus membereskan keadaan bangsa dan negara yang sangat memprihatinkan,” jawab Habibie.

“Atas nama ayah saya, Prof Soemitro Djojohadikusumo dan ayah mertua saya Presiden Soeharto, saya minta Anda memberikan saya tiga bulan untuk tetap menguasai pasukan Kostrad,” kata Prabowo.

Habibie menjawab dengan nada tegas, “Tidak! Sampai matahari terbenam Anda sudah harus menyerahkan semua pasukan kepada Pangkostrad yang baru. Saya bersedia mengangkat Anda menjadi duta besar di mana saja!”

“Yang saya kehendaki adalah pasukan saya!” jawab Prabowo.

“Ini tidak mungkin, Prabowo,” tegas Habibie.

Ketika perdebatan masih berlangsung seru, Habibie kemudian menuturkan bawa Sintong masuk sembari menyatakan kepada Prabowo bahwa waktu pertemuan sudah habis.

“Jenderal, Bapak Presiden tidak punya waktu banyak dan harap segera meninggalkan ruangan.”

Menanggapi tulisan Habibie, “orang dekat” Prabowo, Fadli Zon, mengatakan pernyataan Habibie di buku Detik-Detik yang Menentukan itu banyak yang tidak akurat. Sebagian memang berisi fakta. Namun, sebagian lagi berisi asumsi dan khayalannya saja.

“Saya kira banyak ngawurnya. Kalau saya lihat sebagian informasi itu tepat, sebagian lainnya asumsi dan khayalan Habibie. Termasuk soal pengepungan di Istana Negara yang dilakukan pasukan Kostrad. Itu sama sekali tidak benar,” kata Fadli Zon.

Mengapa demikian? Fadli mengatakan kalau Prabowo memang bermaksud melakukan kudeta, maka baginya itu adalah sebuah hal yang mudah. “Kalau Prabowo mau melakukan kudeta, Habibie segera terguling. Dia tidak ada apa-apanya. Justru Prabowo mendukung reformasi konstitusional. Bahwa, kalau presiden berhenti, maka yang menggantikannya adalah wakil presiden. Jadi isu kudeta adalah fitnah besar,” tegas Fadli.

Adanya tulisan Habibie itu, lanjut Fadli, maka jelas dipastikan adanya seorang yang melakukan kebohongan. Hal ini bisa dilakukan oleh Habibie sendiri atau Wiranto.

“Yang jelas salah satu dari mereka ada yang melakukan kebohongan. Ini fitnah besar. Buku ini dibuat dengan tidak berpijak pada realitas,” tandas Fadli.

Tags: , , , , , , , ,

Public Blog Kompasiana» Blog Archive » Detik Menegangkan: Rencana ...

Detik Menegangkan: Rencana Kudeta Prabowo; Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 195 Kali -. ”Pak Sintong, apa benar waktu itu suasana tegang ...
public.kompasiana.com/.../detik-menegangkan-rencana-kudeta-prabowo/

KOMPASINA 5 :AROPI Daftarkan Pengujian UU Pilpres

AROPI Daftarkan Pengujian UU Pilpres
Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 39 Kali -

Pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2009, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan pengujian UU No. 42/2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (26/5). Denny JA, Ketua Umum AROPI, datang bersama Umar S Bakri (Sekjen) dengan didampingi kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun.

Denny mengingatkan bahwa lima minggu lagi sudah masuk pilpres. Ia berpendapat, presiden yang berbeda akan membuat Indonesia berbeda pula. “Di luar negeri, momen pilpres sudah seperti hari raya bagi lembaga survei. Sebab, lembaga survei menyuguhkan opini baru. Namun, pilpres di Indonesia malah membuat lembaga survei ketakutan”, kata Denny lebih lanjut.

Kekhawatiran Denny dipicu oleh materi UU Pilpres, terutama Pasal 188, 228, dan 255. menurutnya, pasal-pasal itu tidak hanya melarang pengumuman survei di hari tenang dan hari pemilu, tetapi bisa membuat pengelola lembaga survei masuk penjara. “Pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, semangat reformasi, dan tradisi demokrasi,” tegasnya.

Perlu di ketahui, Denny JA dkk sebelumnya pernah mengujikan UU Pemilihan Legislatif dengan muatan yang sama, yakni mengenai quick count, dan dikabulkan oleh MK. Ia berharap MK juga segera merespon sekaligus mengabulkan judicial review UU Pilpres yang diajukannya.

Tags: , , , , , , , , ,

Public Blog Kompasiana» Blog Archive » AROPI Daftarkan Pengujian ...

AROPI Daftarkan Pengujian UU Pilpres; Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 37 Kali -. Pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ...
public.kompasiana.com/2009/05/26/aropi-daftarkan-pengujian-uu-pilpres/

KOMPASINA 4 : Menjaring Calon Independent

Menjaring Calon Independent
Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 56 Kali -

Tema ini sangat menarik karena menjadi isu sentral yang menarik perhatian baik dari kalangan partai politik, civitas akademika, para peneliti,maupun masyarakat umum.

Berbicara mengenai calon independen sebenarnya bukanlah merupakan isu baru. Pada waktu Pilkada Aceh, pemerintah telah membuka jalan bagi calon independent untuk ikut serta dalam proses Pilkada. Meskipun pada awalnya pemerintah berencana hanya akan memberlakukan untuk satu kali Pemilu saja karena alasan-alasan tertentu, tetapi masalah ini kembali mencuat dan menjadi hangat ketika akan dilangsungkannya Pilkada DKI beberapa waktu yang lalu. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pernyataan-pernyataan dari bakal calon yang merasa dirugikan oleh mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh partai politik. Berangkat dari persoalan tersebut, wacana agar diperbolehkannya calon independent dalam Pilkada kembali menguat.

Ada hal yang perlu diperhatikan, yakni mengenai istilah yang digunakan, apakah menggunakan istilah independent atau perseorangan. Jika kita telesuri, awalnya istilah ini dalam UU No.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal 67 ayat(1) disebutkan “Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) diajukan oleh: (a) partai politik atau gabungan partai politik, (b) partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, (c) gabungan partai politik dan politik lokal; dan/atau (d) perseorangan.

Di sini jelas terlihat bahwa kata yang digunakan adalah “perseorangan” bukan “independent”. Ke depan sebaiknya kita menyesuaikan penggunaan istilah yang baku sesuai dengan apa yang telah diundangkan.

Kembali kepada pokok permasalahan, jika kita kembalikan kepada aturan hukum yang berlaku, secara implisit UUD 1945 pada dasarnya memberikan kesempatan yang lebih terbuka untuk menjadi calon kepala daerah. Hal tersebut dapat kita baca dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. Dari ketentuan pasal 18 Ayat(4) tersebut tidak ada aturan yang mengharuskan calon kepala daerah berasal dari partai politik. Inilah yang menjadi jalan pembuka bagi munculnya calon perseorangan dalam Pilkada.

Seiring dengan penguatan wacana tersebut, mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum melalui putusan MK No.5/PUU-V/2007 mengenai uji materi UU No.32/2004 tentang Pemerintahaan daerah terhadap UUD NRI 1945. MK mengabulkan sebagian dari sejumlah pasal yang diajukan pemohon, khususnya terhadap pasal 56 ayat(2), pasal 59 ayat(1), pasal 59 ayat(2) dan pasal 59 ayat (3) UU No.32/2004, yang telah membuka jalan adanya pengajuan calon kepala daerah secara perseorangan. Sedangkan untuk pasal lain, MK menyatakan tetap berlaku, termasuk pasal-pasal yang membuat ketentuan pencalonan kepala daerah melalui parpol. Keputusan MK tersebut tidak merekomendasikan tentang pengaturan lebih lanjut mengenai calon perseorangan, juga tidak memberikan batasan masa transisi tentang pelaksanaan putusan. MK berpendapat bahwa KPU, berdasarkan pasal 8 UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dapat membuat aturan untuk mengisi kekosongan hukum persyaratan calon perseorangan.

Secara prinsip ada tiga lembaga yang memegang peranan dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut: Pemerintah, DPR dan KPU. Adapun untuk mekanismenya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu: Revisi terbatas UU No. 32/2004, Pemerintah Membuat Perpu. KPU dapat membuat aturan pelaksanaan. Untuk menentukan mekanisme apa yang akan diambil perlu ada pemikiran dan pertimbangan secara matang aspek-aspek lain seperti masalah efektivitas waktu, efisiensi biaya, serta pertimbangan sejauh mana kekuatan hukum yang mendasari tiap-tiap mekanisme tersebut. Disamping itu perlu dilihat kaitannya dengan peraturan perundangan-undang yang lain.

Hal terpenting yang juga harus diatur sebagai tindaklanjut Keputusan MK tentang calon perseorangan adalah mengenai syarat pencalonan, baik berupa syarat administratif/teknis maupun syarat-syarat subtantif. Selain itu penting juga dicermati mekanisme pendaftaran, verifikasi syarat dan berkas pendaftaran, pengaturan terkait dana kampanye bagi calon perseorangan, serta sanksi pelanggaran terkait calon perseorangan. Secara umum gambaran mengenai pengaturan syarat (pencalonan) calon perseorangan. Setidaknya persyaratan mengenai calon perseorangan harus mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:

1. Calon perseorangan harus memiliki kompetensi untuk memberikan konstribusi positif dalam rangka perbaikan sistem politik (dan juga sistem kepartaian). Hadirnya calon perseorangan seharusnya tidak dipandang secara parsial apalagi diposisikan vis a vis dengan parpol. Kedua unsur itu, baik parpol maupun calon perseorangan, harus dilihat dalam perspektif yang integral sebagai faktor penting dari bangunan sistem politik kita. dengan demikian, regulasi terhadap calon perseorangan sama pentingnya dengan regulasi terhadap parpol.

2. Calon perseorangan harus dapat mengafirmasikan fungsi-fungsi politik seperti fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, fungsi komunikasi politik dan lainnya. Artinya calon perseorangan juga harus terlembaga secara baik agar memiliki kontribusi dalam penguatan sistem politik.

3. Calon perseorangan harus jelas akuntabilitasnya dalam sistem demokrasi yang sedang kita bangun dan tidak cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat untuk sekedar mengejar ambisi kekuasaan, kepentingan pribadi dan golongan.

Berkaitan dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang sampai saat ini menjadi polemik, harus ditegaskan bahwa persyaratan yang sampai saat ini menjadi polemik, harus ditegaskan bahwa persyaratan tersebut perlu diadakan untuk menengakan prinsip akuntabilitas dan representasi. Terkait dengan persentase dan basis dukungan hingga saat ini masih menjadi perdebatan yang hangat. Sejumlah parpol mengusulkan syarat dukungan disamakan dengan syarat pencalonan melalui parpol atau gabungan parpol, yaitu 15 persen suara.

Namun usulan ini dinilai memberatkan calon perseorangan dengan argumentasi calon perseorangan jelas tidak dapat disamakan dengan calon parpol, karena bagi parpol untuk mencapai 15 persen suara, undang-undang memungkinkan adanya mekanisme penggabungan parpol. Sementara hal itu tidak mungkin berlaku badi calon perseorangan. Sejumlah kalangan mengusulkan batas dukungan untuk calon perseorangan sama dengan Pilkada di Aceh yaitu 3 persen jumlah penduduk atau lebih rendah. Usulan lain yang berkembang, jumlah dukungan untuk calon perseorangan disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah. Bila jumlah penduduknya padat, maka persentase syarat dukungan menjadi lebih kecil, demikian juga sebaliknya apabila jumlah penduduknya sedikit maka persentase syarat dukungannya akan menjadi lebih besar.

Terkait dengan syarat calon perseorangan ini, hendaknya dirumuskan berdasarkan parameter yang objektif. Diperlukan rumusan syarat yang tidak memberatkan calon perseorangan dalam arti fair, namun tetap terukur prinsip akuntabilitas dan representasinya. jika kita lihat Undang-Undang pemerintahan Aceh ditentukan syarat 3 persen dari jumlah penduduk yang punya hak pilih di Aceh sekitar 3 juta orang, berarti 90.000 tanda tangan lengkap dengan bukti fotocopi KTP dan kartu identitas lainnya serta bukti dukungan tertulis. Dengan syarat 3 persen ini saja sudah banyak calon yang berguguran karena kesulitan memenuhi jumlah dukungan berikut foto kopi KTP/identitas karena biaya operasionalnya yang tidak sedikit.

Namun demikian, jika kita melihat persyaratan 15 persen yang diberikan kepada calon yang diusung oleh Parpol ataupun gabungan partai politik, maka tidak menutup kemungkinan persyaratan bagi calon perseorangan untuk dinaiknan dari angka 3 persen guna memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu harus dirumuskan berapa persen syarat dukungan ideal yang ditentukan untuk calon perseorangan yang nantinya dapat dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan regulasi mengenai persyaratan calon perseorangan.

Coba kita garis bawahi hal-hal apa saja yang kira-kira harus menjadi perhatian kita bersama terkait dengan keputusan MK yang telah meloloskan calon perseoranagn dalam pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini kita harus menyadari bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah jangan sampai kita terjebak dalam eforia sesaat. Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik ataupun calon perseorangan, yang seharusnya menjadi perhatian bagi kita semua adalah sejauh mana proses demokratisasi yang berlangsung itu dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Apabila masyarakat mendapatkan pendidikan politik yang baik dari proses demokratisasi tersebut dan kemudian melahirkan kesadaran dan wawasan politik yang baik maka dengan sendirinya akan melahirkan pemimpin yang jujur, adil, berkualitas serta memiliki visi jauh ke depan yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik ataupun calon perseorangan, yang seharusnya menjadi perhatian bagi kita semua adalah sejauh mana proses demokratisasi yang berlangsung itu dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Apabila masyarakat mendapatkan pendidikan politik yang baik dari proses demokratisasi tersebut dan kemudian melahirkan kesadaran dan wawasan politik yang baik maka dengan sendirinya akan melahirkan pemimpin yang jujur, adil, berkualitas serta memiliki visi jauh ke depan yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tags: , , , , , ,

Public Blog Kompasiana» Blog Archive » Menjaring Calon Independent

Menjaring Calon Independent; Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 43 Kali -. Tema ini sangat menarik karena menjadi isu sentral yang menarik ...
public.kompasiana.com/2009/05/26/menjaring-calon-independent/

KOMPASINA 3 : Presiden Cukup Memerintah Satu Periode

Presiden Cukup Memerintah Satu Periode
Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 183 Kali -

Melihat perkembangan politik terkini, saatnya kita harus berpikir ulang, bagaimana sebaiknya mencari pemimpin yang benar-benar memahami rakyatnya agar Indonesia segera keluar dari segala multi krisis yang menimpa negeri ini. Walaupun Undang-Undang memperbolehkan bagi Presiden untuk memimpin selama 2 periode, tetapi hal ini bila berlaku Presiden setegah hati dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka dua tahun pertama sibuk bekerja selanjutnya memikirkan apakah akan terpilih sebagai Presiden berikutnya, jadi kosentrasi tidak lagi di roda pemerintahanan, tetapi bagaimana segenap potensi serta jaringannya bekerja bagi kemenangan Pemilu.

Hal ini pun terlihat juga di level pemerintahan Daerah: Gubernur, Bupati dan Walikota. Jadi 2009, kita berharap semoga dapat Presiden Baru, Pendidikan minimal S1, berjiwa Pemimpin, Usia di bawah 50 tahun serta dapat membawa Indonesia Sejahtera keluar dari segala krisis yang menimpa bangsa ini dan dihormati oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini.

Mantan-Mantan Presiden: Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri cukup sampai disitu akhir pemerintahan mereka masing-masing, tidak usah lagi maju menjadi Presiden, berikanlah kesempatan kepada yang lain untuk memberi penyegaran bagi bangsa ini, Anda cukup menjadi bapak-bapak bangsa, TUT WURI HANDAYANI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cukup memerintah hingga tahun 2009.”Selamat Tinggal Pemerintahan Lama, Selamat Datang Pemerintahan Baru”. Semoga ini dapat kita lihat di tahun 2009 nantinya.

Semuanya terpulang sejauh mana KPU bekerja mendata para pemilih, walaupun partai-partai bekerja mati-matian tetapi pendukungnya tidak terdata sama saja, pekerjaan sia-sia saja namanya. Di Hari “H” itu pemilih harus menggunakan hak pilihnya secara benar, jangan golput dan diperhatikan agar kertas suara tidak rusak / salah pilih / dianulir.

Terakhir sengketa pemenang pemilu ada di tangan Mahkamah konstitusi yang menentukan calon presiden tersebut menang / sah atau tidak, seperti sengketa antara pasangan Pilpres Megawati Soekarno Putri dengan Wiranto. Bukti kecurangan susah di bawa ke persidangan (bukti berkontioner) serta waktu pembuktian yang relatif pendek. Saat penentuan ini agar para hakim Mahkamah Konstitusi dijaga keselamatannya 24 jam, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari simpatisan kandidat yang kalah.

Siapa yang bertarung, harus siap menang dan siap kalah. Dalam pertandingan harus ada yang menang dan harus ada yang kalah. Yang kalah harus memberi selamat kepada yang menang jangan berdiam diri di rumah seperti Megawati Soekarno Putri saat kalah dan tidak memberi selamat kepada Presiden yang baru Susilo Bambang Yudhoyono.

Tags: , , , , , , , , , , , , ,

Public Blog Kompasiana» Blog Archive » Presiden Cukup Memerintah ...

Presiden Cukup Memerintah Satu Periode; Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 181 Kali -. Melihat perkembangan politik terkini, saatnya kita ...
public.kompasiana.com/2009/05/.../presiden-cukup-memerintah-satu-periode/

KOMPASINA 2 : Pelaku Sejarah Awal Reformasi

Pelaku Sejarah Awal Reformasi
Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 112 Kali -

Prof. Dr. Ing. Dr.Sc.Hc Bacharuddin Jusuf Habibie telah meluncurkan buku bertajuk”DETIK-DETIK YANG MENENTUKAN”, beberapa bulan lalu. Buku ini berisi catatan perjalanannya selama menjadi Presiden ke-3 RI serta beberapa fakta menjelang pengakatan B.J.Habibie menjadi Presiden ke-3 RI.

“Buku ini sangat menarik, karena memuat fakta-fakta yang belum banyak diketahui oleh masyarakat,” ungkap penyunting buku Detik-Detik yang Menentukan, A.makmur Makka, di Jakarta.

Struktur buku ini terbagi atas prolog, kemudian empat bab dan epilog. Bagian prolog dan epilog buku ini disusun oleh suatu tim. Sementara, empat bab buku ini bersumber dari catatan harian yang ditulis oleh Habibie sendiri selama memegang jabatan di pemerintahan.

“Bab pertama buku ini mengungkap fakta-fakta menjelang pengunduran diri pak Harto,” tandas Makmur.

Sedangkan bab kedua bertutur tentang 100 hari pertama pemerintahan Habibie, saat menghadapi masalah multikompleks dan multidimensional. Selanjutnya, pada bab ketiga buku ini mengisahkan tentang 100 hari pertama dan 100 hari terakhir sebelum pemilihan presiden ke-4 RI. Bab keempat dari buku ini mengungkapkan tentang peristiwa 100 hari menjelang pemilihan presiden ke-4 RI.

Sementara itu, bagian prolog buku berisi fakta-fakta sebelum mantan presiden soeharto mengundurkan diri. sedangkan bagian prolog berisi analisis dan komentar mengenai pemerintahan presiden Habibie.

“Buku Detik-Detik Yang Menetukan juga memuat kiat seorang Habibie dalam menghadapi krisis,” tandas Direktur Eksekutif The Habibie Center, Ahmad Watik Pratiknya. Menurut Watik, pada saat menghadapi berbagai persoalan bangsa dan harus mengambil keputusan di berbagai aspek, Habibie seolah menggunakan pendekatan yang tidak lazim.

“Pendekatan yang dilakukan, antara lain pendekatan aproximasi, yakni dalam mencapai tujuan, Habibie melakukan pendekatan demi pendekatan yang bertahap namun konsisten,” ungkap Watik.
Selain itu, Habibie juga menggunakan pendekatan dialogis.
Hal ini dapat dilihat saat menghadapi konflik dengan Timor Timur, Habibie tidak segan-segan melakukan dialog dengan uskup Bello, yang tujuannya adalah untuk mendapatkan pengertian serta menyelesaikan konflik bersama-sama.

Habibie baru mengungkap sebagian kecil dalam buku tersebut. sebagai pelaku utama sejarah pada masa kelahiran reformasi, ribuan halaman lainya, yang masih berbentuk tulisan tangan disimpannya dan baru akan dikeluarkannya pada suatu masa kelak.

selain memeberi fakta sejarah, Habibie juga melakukan analisis terhadap apa yang terjadi. Habibie memberi penilaian dan penjelasan tentang langkah-langkah serta gagasan maupun keputusan penting yang telah diambilnya dalam penulisan “innerdialog”. Ini merupakan percakapan dengan diri dan hati nuraninya menghadapai peristiwa atau kejadian yang harus diselesaikannya.

Dalam masa sejarah pemerintahannya pelaku sejarah ini selamat mentransformasi sistem kekuasaan otoriter ke sistem demokrasi. Habibie telah menyelamatkan negara dan bangsa indonesia dari ancaman “Balkanisasi” dan “perang saudara” seperti terjadi pada beberapa negara dan bangsa lain, yang pecah berkeping-keping oleh perang saudara.

Tentang judul “Detik-detik …”, menurut Habibie judul itu dipilih berdasarkan pertimbangan bahwa semasa menjabat sebagai presiden Indonesia, habibie berada pada persimpangan jalan, keadaannya kritis. Jika sampai Habibie mengambil kebijakan (jalan) yang salah akan dapat berakibat perang saudara atau Balkanisasi. Habibie memilih suatu evolusi yang dipercepat dengan perencanaan yang matang, sebagai upaya penyelamatan bangsa dari situasi kritis tersebut.

Habibie banyak mengambil keputusan yang tidak popular, baik yang bersifat irreversible, seperti masalah Timor Timur maupun yang bersifat reversible. Keputusan tersebut dia ambil dengan cepat dan dengan memeperhitungkan sekecil mungkin resiko yang mungkin terjadi. itulah sebebnya Habibie memilih judul “Detik-Detik Yang menentukan”. Sementara” jalan Panjang menuju Demokrasi” dipilih karena apa yang dilakukannya merupakan bagian dari suatu proses demokratisasi Indonesia. Ini yang masih akan terus berlangsung sampai tata kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia tercapai.

Bahwa baru sekarang, hampir 7 tahun seusai masa kepresidenannya buku ini ditulis, Habibie menyatakan bahwa ia ingin agar buku ini dapat ikut membantu terciptanya situasi kondusif bagi proses reformasi. Mengingat sebagian isinya dapat “menggangu” apabila diterbitkan terlalu dini, maka Habibie memilih waktu yang tepat untuk menerbitkannya. Hal ini dipilih tatkala proses konsolidasi demokrasi bangsa telah semakin mantap, yang antara lain ditandai dengan terlaksananya pemilihan pemimpin (nasional dan daerah) secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil.

Di samping itu, dalam waktu kurang dalam sebulan setelah Habibie menyesaikan tugas sebagai presiden, bersama keluarganya, Habibie mendirikan The Habibie Center (THC). THC adalah suatu lembaga kajian yang mandiri dan non politik sebagai wahana untuk bersama para koleganya ikut mengawal proses transpormasi bangsa menuntaskan reformasi. Itulah sebab THC memfokuskan kegiatannya pada kajian dan advokasi bagi tegaknya kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia.

Begitu besar harapan Habibie pada lembaga yang didirikannya, sampai-sampai Habibie menunda beberapa bulan untuk mengantar istrinya Ainun Habibie berobat ke Jerman, guna meyakinkan lembaga yang didirikannya telah benar-benar berfungsi seperti yang diharapkan. Kedepan, buku ini dirapkan mampu memperkaya khazanah sejarah Indonesia. Selain itu, Habibie berkeinginan untuk mengetahui, bagaimana reaksi orang lain mengenai apa yang telah diungkapkannya.

Dengan demikian, buku ini akan memberi motivasi dan stimulus bagi siapa pun untuk menuliskan pula apa yang mereka ketahui dan alami pada masa-masa bersejarah tersebut. Dengan begitu, terbukalah lebih banyak perspektif yang akan memperkaya penulisan sejarah Indonesia khususnya di masa reformasi.

Tags: , , , , ,

Public Blog Kompasiana» Blog Archive » Pelaku Sejarah Awal Reformasi

Pelaku Sejarah Awal Reformasi; Oleh RACHMAD YULIADI NASIR - 26 Mei 2009 - Dibaca 100 Kali -. Prof. Dr. Ing. Dr.Sc.Hc Bacharuddin Jusuf Habibie telah ...
public.kompasiana.com/2009/05/26/pelaku-sejarah-awal-reformasi/